Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bapak dan Anak Ini Ditangkap Polres Merangin Akibat Lakukan Kejahatan

Senin, 18 Juli 2016 | 09.54 WIB Last Updated 2016-07-18T02:55:45Z
Polres Merangin menangkap sua pelaku kejahatan yang merupakan bapak dan anak.
Polres Merangin menangkap sua pelaku kejahatan yang merupakan bapak dan anak. / Riki Saputra
BANGKO - Abasri (49) dan anaknya Surya (19), terpaksa berurusan dengan Polres Merangin. Warga Saling, Kabupaten Empat Lawan, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap karena terlibat aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.

Yang pertama kali ditangkap adalah Surya, Sabtu (16/7) dini hari di wilayah Empat Lawang. Surya merupakan buronan kasus pembunuhan dengan korban bernama Landra, yang terjadi Senin (14/3) lalu di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

"Usai kejadian pelaku melarikan diri ke Empat Lawang. Setelah kita lakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kita ketahui, lalu dilakukan penangkapan," kata Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, Minggu (17/7).

Tidak lama kemudian, lanjut Munggaran, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Abasri, yang dilaporkan melakukan penggelapan hasil penjualan kopi di Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Selasa (5/7) lalu.

"Hasil penjualan kopi itu digunakan pelaku (Abasri, red) untuk biaya pengurusan anaknya dan keluarganya ke Empat Lawang," ujar Munggaran.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini bapak dan anak tersebut mendekam di sel tahanan Polres Merangin. "Mereka diancam dengan hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara," pungkas Munggaran.

sumber ; Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update