ilustrasi / istimewa
JAMBI- Banding Agus Fauriza, mantan Direktur RSU Sultan Thaha Saifuddin Tebo sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek pengadaan Alkes senilai Rp 10 miliar, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.Namun dalam putusannya, majelis hakim yang diketui oleh Pangeran Napitupulu SH.MH, tidak menambah atau mengurangi hukuman terdakwa. Majelis hakim hanya menguatkan putusan sebelumnya yaitu 3 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Hari Widodo, kepada wartawan. Dikatakannya, putusan banding itu diterima pada 22 Juni 2016.
“Inti putusannya menerima banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Putusannya mengautkan putusan sbelumnya yaitu tiga tahun kurungan, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan," kata Hari Widodo.
Sumber : Jpnn.com