Anita Leolita semaksa hidup / istimewa
MUARA TEBO – Polda Jambi bersama Polres Tebo dan Polsek Serai Serumpun beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara terkait kematian Anita Leolita (23), bidan yang bertugas di PT RAU (Ragunas) yang berlokasi di Desa Sungai Lalo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo pada Mei 2015 lalu.
Hasil gelar perkara merekomendasikan agar Polsek Serai Serumpun melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Tebo. Selain itu, untuk mengungkap penyebab kematian yang dianggap janggal, juga akan dilakukan autopsi terhadap jenazah bidan berparas cantik tersebut.
Namun hingga saat ini autopsi belum dilakukan. Pihak kepolisian masih menunggu persetujuan tertulis dari pihak keluarga, sebelum melakukan autopsi. Hal ini dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, saat dikonfirmasi.
“Dulu mereka (keluarga Anita, red) tidak mau diautopsi. Jadi, mereka akan kita panggil lagi untuk membuat surat pernyataan. Jika mereka sudah mengizinkan, baru kita lakukan autopsi,” ujar Aman, Selasa (19/7).
Lebih lanjut Aman mengatakan, pihaknya siap melakukan autopsi sepanjang ada persetujuan dari pihak keluarga. “Sekarang ini tinggal persetujuan dari pihak keluarga,” pungkasnya.
Sumber : metrojambi.com