JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi menegaskan, rasionalisasi progresif (pensiun dini) PNS sudah
mendesak dilakukan.
Pelaksanaannya pun dalam waktu cepat
sehingga 2019 bisa diperoleh jumlah PNS ideal yang rasional. "Ada empat
alasan utama kebijakan percepatan reformasi yaitu aspek yuridis,
sosiologis, teknokratis, dan geostrategis," kata Menteri Yuddy dalam
seminar Bakohumas di KemenPAN-RB, Rabu (8/6).
Aspek yuridis, lanjut MenPAN-RB, sesuai
amanat UU ASN kebijakan ASN harus berbasis sistem merit yakni
berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Karena itu, untuk
mewujudkan sosok ASN demikian dibutuhkan penataan yang holistik.
"Kami juga memiliki Roadmap Reformasi
Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 11
Tahun 2015. Sasarannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan
akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan
publik yang berkualitas," ujarnya.
Kedua, aspek sosiologis. Realita di
lapangan saat ini masih banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat
atas berbagai layanan publik yang diberikan oleh aparatur negara. Ada
yang mengeluh layanannya lamban, berbelit-belit, serta masih ada
pungutan liar.
Tentu keadaan ini harus disikapi segera
dengan melakukan percepatan penataan di setiap jenjang jabatan dengan
prioritas pertama untuk PNS yang memangku Jabatan Fungsional Umum (JFU)
yang notabene banyak bertugas di ujung tombak pelayanan.
Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat
adalah masih rendahnya kualitas pelayanan publik yang terkait dengan
kemudahan berusaha. Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing
Business) Tahun 2016 Indonesia pada peringkat ke-109 dari 189 negara.
"Kinerja pelayanan publik pada sektor
ekonomi harus ditingkatkan agar kemudahan berusaha mengalami perbaikan
yang signifikan, perlu langkah terobosan dalam penataan aparaturnya,"
ucapnya.
Ketiga, aspek teknokratis. Rata-rata
belanja pegawai secara nasional (APBN dan APBD) mencapai 33,8 % atau
sebesar Rp. 707 triliun lebih dari total belanja sebesar Rp. 2093
triliun lebih. Bahkan belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota, saat
ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244
kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50%.
Karena itu, untuk memperbaiki perimbangan
belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang
fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, harus ada efisiensi
belanja pegawai dan harus ada rasionalisasi pegawai.
"Aspek geostrategis. Sekarang kita sudah
memasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN, di mana kompetisi bukan hanya
antarnegara dan antarsektor swasta, tetapi juga sudah antarindividu
warga negara. Dalam kondisi seperti itu, tidak ada pilihan lain kecuali
meningkatkan daya saing bangsa kita," paparnya. (esy/jpnn)
Sumber ; Jpnn.com