Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.
Foto: dokumen JPNN.Com
JAKARTA - Berbagai kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.Bahkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, menyatakan, sudah ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Hanya saja, KPK di bawah komando Agus Rahardjo Cs tetap bersikukuh bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum.
Menurut Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, lembaga antirasuah itu tetap bertahan pada kesimpulan sementara yang sudah pernah dipaparkan di depan Komisi III DPR. "Sampai saat itu tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," ujarnya di KPK, Senin (27/6).
Sebelumnya Ruki menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah terpenuhi. Menurutnya, kerugian negara Rp 191 miliar sebagaimana hasil audit BPK menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
Ruki mengaku sudah mempelajari hasil audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras. ”Kerugian sudah pasti perbuatan melawan hukum,” kata mantan polisi yang pernah menjadi anggota BPK itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).(boy/jpnn)