Tiga perampok sadis yang ditangkap polisi. Foto: Jambi Ekspres/Jawa Pos Group/JPNN.com
JAMBI - Tiga anggota kawanan perampok lintas provinsi dibekuk jajaran Polda Jambi bersama Polresta Jambi. Mereka tergolong perampok sadis, yang tak segan-segan menyakiti bahkan sampai menghabisi nyawa korbannya.
Pelaku adalah Syafrisal alias Hen dan dua rekanya Wawan Setiawan dam Ramlan. Mereka warga Desa Senaung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan dilakukan bersama dengan team Opsnal Polres Aceh.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto menerangkan, pelaku ditangkap secara terpisah.
Syafrisal dan Wawan diciduk di kontrakannya yang berlokasi di kawasan Kenali Asam Bawah di kontrakannya, Selasa (14/6) sekitar pukul jam 12.30 WIB.
"Setelah dikembangkan, berhasil diamankan satu tersangka lagi Ramlan di kediamanya di Desa Senaung," katanya seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku sudah beberapa kali beraksi di Provinsi Jambi dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Setiap usai beraksi mereka selalu berpindah-pindah.
Dari kejahatan yang dilakukan di kecamatan Jaluko tersebut keseluruhan korbanya adalah wanita. Salah satu korbanya nyaris diperkosa dan 2 korban lainnya mengalami luka bacok. "Pelaku ini kejam. Dia tak segan-segan melukai korbannya," sebutnya.
Selanjutnya, pelaku juga beraksi di Desa Sembubuk dengan menjambret seorang perempuan. Pelaku berhasil melarikan harta korban berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan satu unit handphone.
Usai beraksi di Jambi, para pelaku melarikan diri ke Aceh. Namun, kembali beraksi. Bahkan korbannya dihabisi dengan menusukkan sebilah pisau ke bagian perut.
Kejadiannya ini terjadi 5 Juni 2015 di wilayah Pakemon. Korbannya adalah Idham. Satu unit Toyota Avanza B 1117 WFW milik korban dibawa kabur ke Jambi.
"Dari itu, dilakukan pengejaran oleh Polres Aceh. Kemudian kit backup dan berhasil meringkus tersangka,” tandasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara. (pds/sam/jpnn)
Sumber : Jpnn.com