Ilustrasi. Pixabay.com
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus sindikat pembuat vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, 13 tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Total, ada delapan lokasi penangkapan. "Ada delapan TKP (tempat kejadian perkara, Red) kami nangkap mereka. Kalau tempat pembuatannya ada di empat tempat," tutur Agung. Para pelaku itu sudah lama memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu ke rumah sakit serta klinik kesehatan di Jakarta dan sekitarnya.
Kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) sedang membandingkan hasil pemalsuan dengan seluruh harta pelaku.
Ada yang menarik dari hasil penangkapan itu. Agung mengungkapkan, kehidupan para tersangka sangat tidak wajar. "Tidak hanya soal harta ya, ada perilaku lainnya," paparnya.
Di antara para tersangka itu, ada sepasang suami istri yang diduga sebagai salah satu pemalsu vaksin. Mereka adalah HT dan RA. Keduanya memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.
HT merupakan mantan tenaga medis sebuah pabrik otomotif dan RA adalah bidan salah satu rumah sakit di Bekasi. Polisi sudah menggeledah rumah mewah mereka di kawasan elite Kemang Regency Bekasi.
Selain RA dan HT, ada pelaku yang juga memiliki perilaku di luar kebiasaan. Yakni, memiliki istri lebih dari satu. "Jumlah tepatnya tidak perlu disebut, banyak," tutur jenderal berbintang satu tersebut.
Kondisi itu tentu membuat Bareskrim memberikan hukuman yang lebih berat. Dengan begitu, pemalsuan vaksin tidak terulang atau dilakukan lagi oleh orang lain. Agung menjelaskan, jerat TPPU menjadi salah satu hukuman yang diberikan kepada 13 tersangka pemalsu vaksin bayi tersebut. "Kami telisik semua hartanya," paparnya. (idr/mia)
sumber ; Jpnn.com