Ilustrasi Foto: AFP |
TASIK - Siti Fatimah (23), warga Kampung Sindangasih Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jabar, dibunuh IK (23) alias Rian, 1 April 2016.
Setelah dua bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk IK (23), warga Kampung Cikiray Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi. Dia membunuh Siti usai mengencaninya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Maolana S.Sos menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan di facebook lebih dari sebulan sebelum kejadian.
Kencan yang berujung maut itu merupakan pertemuan pertama dan terakhir mereka berdua. “Mereka kenal di facebook, waktu kejadian itu mereka baru pertama bertemu,” terangnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Salah satu petunjuk yang mengarah kepada pelaku pun polisi dapatkan dari hasil percakapan keduanya di jejaring sosial itu.
Disinggung kemungkinan adanya pelaku tambahan, dia menegaskan pelaku hanya IK seorang. “Tidak ada pelaku lain, hanya dia saja,” katanya.
Kini IK sudah dalam penanganan satuan reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjeratkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Jupiter MX Z 2486 KL serta dua hp korban dan 7 hp yang pernah digunakan pelaku selama masa pengejaran. (rga/sam/jpnn)
Sumber : Jpnn.com