ilustrasi / istimewa
SUNGAI PENUH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh,
dikabarkan telah menetapkan IJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
biaya makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014.Ij merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga saat ini masih menjabat PLT Kadis PU Kota Sungah Penuh.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Dian membenarkan Kepala BPBD akan diperiksa. Ia mengatakan IJ akan diperiksa dalam kasus dugaan TP korupsi biaya makan minum petugas Damkar tahun 2014.
"Rencananya ada pemanggilan hari Rabu mendatang. Terkait kasus makan minum damkar tahun 2014. Untuk terkait tesangkanya konfirmasi ke Pak Kajari," ungkapnya pagi ini Jumat (24/6).
Ia mengatakan ini merupakan pemanggilan yang ketiga kali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kepala Kejari Sungai Penuh, Agus Widodo membenarkan akan ada pemeriksaan kepala BPBD, Rabu minggu depan. Ia mengatakan IJ
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus makan-minum Damkar 2014.
"Iya benar akan ada pemeriksan pada Rabu minggu depan. Pemeriksaan sebagai tersangka kasus Damkar," kata Kajari.
Namun pada saat ditanya kapan ditetapkan IJ sebagai tersangka, Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo tidak mengatakan secara pasti sejak kapan.
Sumber : Metrojambi.com