SERANG – Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
menyampaikan kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pencairan tunjangan
hari raya (THR) tahun ini.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg,
bahwa bapak presiden sudah menyetujui usulan Menpan untuk mengeluarkan
gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami
ajukan pada presiden,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Serang,
Banten, Selasa (14/6).
Yuddy pun menjanjikan pencairan THR untuk
semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan
satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk
keperluan hari raya,” katanya.
Untuk gaji ke 13, menurut Yuddy akan
dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga
belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih
sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” katanya. (bayu/dil/jpnn)
Sumber : Jpnn.com