Merangin – Seorang guru SMP 38 Merangin berinisial DH (37) warga Perumahan PT KDA Langling, Rt 06 Kecamatan Bangko terpaksa diamankan Polsek Kota Bangko lantaran telah melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial R (14) kelas SMP 38 Merangin.
Kronologis kejadiannya berawal, pada Minggu 6 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, di ruangan multimedia, ada acara LT 1 (Pramuka) SMP 38. Setelah acara itu selesai, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri.
Sementara itu saksi telah melaporkan ke Polsek Kota Bangko, dengan barang bukti hasil visum.
Setelah mendapat keterangan beberapa saksi, pelaku langsung diamankan aparat.
Sementara Kasat Reskrim IPTU Fachrurozi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar ada penangkapan, tapi sekarang lagi dilakukan penyidikan di Polsek, ” ungkapnya.
Sumber : kabarjambi.net