Merangin – Dunia Pendidikan Kabupaten Merangin kembali tercoreng ulah perbuatan bejat oknum guru agama di Sekolah Menegah Pertama berinisial DH (37), tergiur dengan kemolekan tubuh anak didiknya sendiri yang berinisial RZ (14), sehingga denga jurus rayuan maut sang guru, akhirnya RZ jatuh dipelukan sang guru agama bejat tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, sang guru DH diketahui tinggal diperumahan langling tersebut akhir nya sampai lima kali berhubungan intim dengan muridnya sendiri.
Sang guru agama inipun berhasil ditangkap aparat kepolisian dan saat ini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Merangin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Munggaran Karthayuga melalui Kapolsek Bangko IPTU Dedih Engkas. Terkait penangkapan terhadap pelaku oknum guru yang telah mencabuli anak didiknya sendiri.
“Berkat laporan keluarga korban, pelaku sudah kita amankan, DH ditangkap saat berada di kediamannya di perumahan PT.langling pada hari Rabu (01/06/2016) pukul 7.30 wib tanpa perlawanan,” ungkap Dedih.
Lebih lanjut Dedih mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya saat pihak sekolah melakukan kegiatan pramuka di sekolah, sedangkan korban RZ di tunjuk tersangka sebagai pendamping siswa yang ikut kegiatan pramuka.
Kejadian berawal pada waktu tengah malam saat peserta pramuka sudah tidur, pelaku menghampiri korban dan langsung melancarkan aksi bejat nya, karena korban terbuai bujuk rayu tersangka terjadilah perbuatan bejat pelaku.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban pelaku sudah melakukan perbuatan nya sebanyak lima kali, kesempatan yang di ambil tersangka pada waktu jam pelajaran olah raga, tersangka melakukan nya di sekolah.
“Kalau menurut keterangan korban sudah lima kali DH mencabuli RZ, bahkan ada juga dilakukan di ruang kelas di saat jam pelajaran olah raga,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1.2.3 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Pelaku oknum guru pencabulan terhadap muridnya kita jerat dengan UU perlindungan dengan ancaman pidana 20 tanun penjara,” tegasnya.
Sumber : Swarnajambi.com
Tidak tanggung-tanggung, sang guru DH diketahui tinggal diperumahan langling tersebut akhir nya sampai lima kali berhubungan intim dengan muridnya sendiri.
Sang guru agama inipun berhasil ditangkap aparat kepolisian dan saat ini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Merangin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Munggaran Karthayuga melalui Kapolsek Bangko IPTU Dedih Engkas. Terkait penangkapan terhadap pelaku oknum guru yang telah mencabuli anak didiknya sendiri.
“Berkat laporan keluarga korban, pelaku sudah kita amankan, DH ditangkap saat berada di kediamannya di perumahan PT.langling pada hari Rabu (01/06/2016) pukul 7.30 wib tanpa perlawanan,” ungkap Dedih.
Lebih lanjut Dedih mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya saat pihak sekolah melakukan kegiatan pramuka di sekolah, sedangkan korban RZ di tunjuk tersangka sebagai pendamping siswa yang ikut kegiatan pramuka.
Kejadian berawal pada waktu tengah malam saat peserta pramuka sudah tidur, pelaku menghampiri korban dan langsung melancarkan aksi bejat nya, karena korban terbuai bujuk rayu tersangka terjadilah perbuatan bejat pelaku.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban pelaku sudah melakukan perbuatan nya sebanyak lima kali, kesempatan yang di ambil tersangka pada waktu jam pelajaran olah raga, tersangka melakukan nya di sekolah.
“Kalau menurut keterangan korban sudah lima kali DH mencabuli RZ, bahkan ada juga dilakukan di ruang kelas di saat jam pelajaran olah raga,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1.2.3 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Pelaku oknum guru pencabulan terhadap muridnya kita jerat dengan UU perlindungan dengan ancaman pidana 20 tanun penjara,” tegasnya.
Sumber : Swarnajambi.com