ilustrasi / istimewa
SUNGAI PENUH - Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Sungai Penuh, Irman Jalal, yang juga Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungai Penuh, hari ini, Rabu
(29/6), batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya
makan minum petugas pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh tahun 2014.
Informasi yang diperoleh metrojambi, Irman memilih tidak hadir ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan alasan sakit. Irman hanya
mengutus pengacaranya untuk menyampaikan jika dirinya sedang sakit,
sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit. Tadi pengacaranya
datang untuk memberitahukannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh,
Mali Dian, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Dian mengatakan, nantinya pemeriksaan terhadap Irman
akan diagendakan lagi. Hanya saja jadwalnya belum bisa dipastikan.
"Nanti pemeriksaannya akan kita agendakan lagi," tandasnya.
Sumber : Metrojambi.com