
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru, mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan dari warga bahwa di sekitaran tempat tinggal pelaku banyak beredar uang palsu.
"Tim Opsnal kita langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka," kata Kompol Nova Suryandaru, kepada wartawan Senin (25/1).
Dari rumah tersangka, lanjutnya, petugas mendapati satu unit mesin printer dan beberapa alat pendukung yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu. Selanjutnya, barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar, Rp50 ribu 6 lembar dan satu lembar pecahan Rp.20 ribu.
Saat ini tersangka sudah diamankan, untuk tersangka Defi Kartika dititipkan di sel perempuan di Mapolresta Jambi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Jambiupdate.co