
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Yuniar, mengatakan, saat korban akan berteriak, mulut korban langsung ditutup menggunakan bantal oleh pelaku.
"Korban pun dibawa ke dalam kamar untuk dibaringkan di atas tempat tidur pelaku, lantas pelaku mencabuli korban selama lima menit," jelas Kanit PPA.
Dia menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya Jumat (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB, dan berhasil diamankan Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku pun melepaskan korban. Setelah pulang ke rumah dimanfaatkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Sumber : Jambiupdate.co