Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Lakukan Penghadangan Menuju Rumah Ibadah Karena Tidak Ada Izin di Jambi

Selasa, 13 Desember 2016 | 08.55 WIB Last Updated 2016-12-13T01:55:09Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa
JAMBI - Puluhan warga dari Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, Minggu (11/12), melakukan aksi penghadangan di pintu masuk Gereja HKBP yang berada di wilayah tersebut. Dalam aksinya, warga meminta agar tidak ada lagi aktivitas di rumah ibadah tersebut.

Permintaan warga itu didasarkan pada putusan Mahkaman Agung (MA) Nomor 190 K/tun/2013 bahwa aktivitas gereja itu dihentikan karena tak memiliki izin bangunan. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga sudah menyegel bangunan tersebut.

Bahkan informasinya, penyegelan dilakukan sudah lebih dari satu kali. Bahkan pihak gerja bersedia pindah dan melaksanakan putusan MA tersebut. Namun hingga saat itu, hal itu tidak dilaksanakan hingga menyebabkan warga berang.

Akhirnya setelah dilakukan mediasi antara warga, pengelola gereja, dan kepolisian, akhirnya disepakati jamaah diperbolehkan untuk beribadah. Namun kemarin adalah terakhir kalinya ibadah dilaksanakan, setelah itu putusan MA harus dijalankan.

Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait aksi ini pihaknya melakukan pengawalan, agar situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

"Warga menuntut apa yang sudah diputuskan oleh hukum dilaksanankan. Terkait aksi ini, kita melakukan pengawalan," ujarnya.


Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update