ilustrasi / istimewa
JAMBI – Arbain, oknum pejabat Dinas Pendidikan
(Disdik) Provinsi Jambi yang dilaporkan oleh bawahannya atas dugaan
percobaan pencabulan, hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan JPU Ari Pratama, dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Selasa (15/11), dengan majelis hakim diketui oleh Mien Trisnawati. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang melakukan perbuatan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan,” kata Ari saat dikonfirmasi usai sidang.
Untuk selanjut, kata Ari, agenda sidang mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Arbain. “Minggu depan pembelaan,” tandasnya.
Kasus ini bermula saat WEP (25), yang merupakan staf di Dinas Pendidikan, diminta oleh Arbain mengantarkan sejumlah dokumen ke salah satu kamar di Hotel Novita. Setelah dokumen diserahkan, Arbain meminta WEP untuk masuk ke dalam kamar namun ditolak. Arbain akhirnya memaksa dengan menarik tangan WEP.
Beruntung salah seorang kerabat WEP yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan di hotel tersebut melihat kejadian itu. Kemudian dengan didampingi keluarganya tersebut WEP melapor ke Polsek Pasar Jambi.
Sumber ; metrojambi.com