Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Majelis Ulama Indonesia: Kami Ingin Proses Hukum Ahok Diselesaikan Secara Terhormat

Senin, 07 November 2016 | 15.21 WIB Last Updated 2016-11-07T08:21:12Z
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengklarifikasi sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Sikap keagamaan MUI itu terbit terkait munculnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang memicu kontroversi.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid membenarkan bahwa sikap keagamaan itu dikeluakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dia menyebut bahwa kedudukan sikap keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa.

"Pernyataan keagamaan lebih tinggi dari pada fatwa, saya kira kami dalam posisi yang ingin meredam polemik MUI ingin mengkanalisasi tuntutan masyarakat yang berlebihan, kami juga ingin proses ini diselesaikan secara terhormat," kata Zainut di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. Penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi Ketua Umum MUI Maruf Amin untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan keagamaan tersebut.

"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi bukan untuk meminta ketua MUI menjadi sebagai saksi ahli, tapi lebih meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap pendapat keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat," bebernya.

Ada 4 penyidik di bawah pimpinan Kombes Sulistyo yang mendatangi kantor MUI siang ini. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, penyidik memberikan beberapa pertanyaan kepada Maruf Amin.

"Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah di keluarkan MUI itu adalah benar dari tim penyelidik menanyakan kepada MUI, apakah benar? Kami bilang benar. Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? Itu kami katakan tidak ada," ungkap dia.

"Yang ketiga, apakah kedudukan pendapat dan sikap itu sama dengan fatwa? Kami katakan pendapat dan sikap itu lebih tinggi daripada fatwa," sambungnya.
(wsn/erd)

Sumber : detik.com
×
Berita Terbaru Update