Ilustrasi / Istimewa
SAROLANGUN - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun secara resmi telah
menyurati Penjabat Bupati Sarolangun dan Gubernur Jambi. Ini terkait dugaan keterlibatan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kerap disebut PNS, dalam dukung mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarolangun yang akan berlaga 15 Februari Mendatang.
“Kita sudah menyurati Penjabat Bupati Sarolangun dan Gubernur Jambi melalui Bawaslu Provinsi,” kata Ketua Panwas Kabupaten Sarolangun, Rofiqoh Pebriati.
Ke tiga ASN itu, kata Rofiqoh, diduga tidak netral dan telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang netralitas PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menurut dia, ke tiga ASN yang dimaksud berinisial AIA yang berdinas di RSUD Raden Mattaher Jambi, SJ yang berdinas di SD 176 Desa Butang Baru dan MM yang berdinas di salah satu pondok pesantren di Sarolangun.
AIA, kata Rofiqoh, memposting dukungan ke paslon nomor 1 melalui akun media sosial (facebook). Sementara SJ hadir pada deklarasi kampanye damai dengan menggunakan atribut paslon nomor urut 2. Kemudian MM hadir dan memberi fasilitas kepada Paslon nomor urut 1.
Sumber : Metrojambi.com