Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasir Kantor Pos Bungo Tetap Dihukum 7 Tahun Terkait Korupsi

Minggu, 20 November 2016 | 13.09 WIB Last Updated 2016-11-20T06:09:22Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa
JAMBI - Putusan banding perkara dugaan korupsi di kantor Pos Bungo dengan terdakwa Arseny Aji Caraka, telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang diketuai Purwono, tidak menambah atau mengurangi hukuman terdakwa.

Majelis hakim PT Jambi dalam putusannya hanya menguatkan putusan tingkat pertama yaitu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Putusan banding tersebut diambil dalam musyawarah pada tanggal 20 Oktober dan dibacakan pada 1 November 2016 lalu.

"Putusan banding sudah kita terima beberapa hari lalu," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jambi Hari Widodo, Minggu (20/11).
×
Berita Terbaru Update