OK saat diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskimum Polda Jambi / Ikbal Ferdiyal
JAMBI - OK (37), warga Paal Merah, Kota Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap nenek berusia 67 tahun berinisial HY.Pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang tidak lain adalah mertua dari kakak kandungnya. Pemerkosaan sendiri dilakukan pelaku di kediaman orang tuanya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Herry Manurung, mengatakan korban awalnya tinggal bersama anak dan menantunya, yang merupakan kakak pelaku.
Namun dikarenakan sewa rumah habis, korban ditipkan di kediaman besannya, yang juga merupakan orang tua pelaku.
“Jadi, menjelang anak dan menantunya mendapatkan kontrakan baru, korban dititipkan di kediaman besannya,” ujar Herry, Rabu (16/11).
Ditambahkan Herry, di rumah tersebut hanya ada tiga orang, yakni korban, pelaku, dan orang tuanya yang juga sudah berusia lanjut. Dikatakannya lagi, korban diperkosa oleh pelaku tiga malam berturut-turut.
“Aksi pelaku baru ketahuan pada hari keempat, setelah korban berupaya melawan dan berteriak,” kata Herry.
Lebih lanjut Herry mengatakan, beberapa hari setelah kejadian korban bertemu dengan anaknya. Saat itulah korban menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Akhirnya Sabtu (12/11) lalu, korban melapor ke Polda Jambi.
Herry juga mengatakan, pelaku ditangkap Senin (14/11) malam sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban. Dan tersangka mengaku melakukan perbuatannya dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Herry.
Sumber : Metrojambi.com