JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang menjadi motor utama aksi damai 4 November lalu belum mengeluarkan resmi pasca penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Para pengurus akan bertemu terlebih dahulu untuk menentukan sikap resmi. Termasuk apakah akan ada aksi susulan yang digadang-gadang bakal dihelat pada 25 November.
”GNPF MUI masih akan konsolidasi dulu. Baru setelah itu akan berikan pernyataan resmi,” ujar Wakil Ketua M. Zaitun Rasmin kemarin (16/11).
Pertemuan itu sekaligus untuk menentukan rencana pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. ”Kemungkinan Jumat (18/11),” imbuh dia.
Pria yang juga menjadi Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menuturkan penetapan Ahok sebagai tersangka itu baru permulaan dan harus dikawal sampai pengadilan.
Mereka sangat yakin kerja kepolisian sangat profesional. ”Berharap polisi perjuangkan hak masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berharap polisi bisa menahan Ahok. Setidaknya ada tiga sebab yang pantas dijadikan alasan.
Yakni, ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kemungkinan Ahok akan mengulangi penistaan serupa dengan seringnya dia berkomentar di media; dan demi keselamatan Ahok.
Mengenai potensi unjuk rasa susulan pada 25 November dia menuturkan masih belum ada kesepakatan. Yang jadi fokus saat ini adalah mengawal agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
”Mayoritas ulama sepakat kalau ada penistaan agama. Kalaupun ada yang tidak sepakat itu dari seratus ulama paling dua atau tiga saja,” tambah Zaitun.
sumber : jpnn.com
Para pengurus akan bertemu terlebih dahulu untuk menentukan sikap resmi. Termasuk apakah akan ada aksi susulan yang digadang-gadang bakal dihelat pada 25 November.
”GNPF MUI masih akan konsolidasi dulu. Baru setelah itu akan berikan pernyataan resmi,” ujar Wakil Ketua M. Zaitun Rasmin kemarin (16/11).
Pertemuan itu sekaligus untuk menentukan rencana pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. ”Kemungkinan Jumat (18/11),” imbuh dia.
Pria yang juga menjadi Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menuturkan penetapan Ahok sebagai tersangka itu baru permulaan dan harus dikawal sampai pengadilan.
Mereka sangat yakin kerja kepolisian sangat profesional. ”Berharap polisi perjuangkan hak masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berharap polisi bisa menahan Ahok. Setidaknya ada tiga sebab yang pantas dijadikan alasan.
Yakni, ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kemungkinan Ahok akan mengulangi penistaan serupa dengan seringnya dia berkomentar di media; dan demi keselamatan Ahok.
Mengenai potensi unjuk rasa susulan pada 25 November dia menuturkan masih belum ada kesepakatan. Yang jadi fokus saat ini adalah mengawal agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
”Mayoritas ulama sepakat kalau ada penistaan agama. Kalaupun ada yang tidak sepakat itu dari seratus ulama paling dua atau tiga saja,” tambah Zaitun.
sumber : jpnn.com