Ilustrasi / istimewa
JAMBI – Dualisme di tubuh Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) akan berimbas pada Pilkada jilid II 2017 nanti.
Pasalnya, salah satu kepengurusan PPP tak akan diakomodir Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Antara kepengurusan PPP versi Djan Faridz dan PPP versi Romahurmuzy, hanya satu yang bisa ikut serta di Pilkada nanti. Ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.
Ia menyebut, KPU hanya menerima berkas pendaftaran partai yang mengantongi SK yang di akui pemerintah. “Kita hanya menerima berkas pendaftaran parpol yang mengantongi SK yang diakui pemerintah," ujarnya, siang ini (6/9) Selasa.
Lantas untuk kepengurusan di Jambi, pihaknya telah menerima salah satu SK kepengurusan yang diakui pemerintah dan di pastikan bakal ikut Pilkada. Namun, dirinya enggan menyebutkan kepengurusan PPP versi mana.
"Kita sudah pegang kepengurusan yang sah. Kalau tidak ada perubahan PKPU, di pastikan salah satunya bisa ikut Pilkada," tandasnya.
Sumber : Metrojambi.com