Kerinci - Pemkab Kerinci memberikan tanggapan atas penyerahan aset tahap III pada Pemko Sungai Penuh. Kabid aset Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Kerinci, Afdel Resurdita mengatakan memang Pemkab Kerinci sudah menerima surat dari Pemkot Sungai Penuh soal penyerahan aset tahap tiga.
Namun pihaknya belum menanggapinya karena saat surat itu masuk Pemkab Kerinci sedang sibuk pembahasan. Ia mengatakan terkait dengan asset ini ada perbedaan pemahaman terundang-undang.
"Kalau menurut kota harus diserahkan semua, menurut kabupaten hanya yang dikuasai, supaya tidak ada masalah dan jangan ribut terus maka kita sudah minta gubernur memfasilitasi," ungkapnya hari ini (26/9).
"Tanggapan Gubernur Jambi karena tidak ada anggaran dan tidak adanya waktu gubernur sudah menyampaikan hal itu ke Kemendagri supaya menjelaskan pasal tersebut kalau memang mendagri mengatakan semuanya harus diserahkan sementara Pemkab Kerinci tidak mau itu kerinci yang salah, sekarang kita masih menunggu penjelasan Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengadakan pertemuan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan wanita Kota Sungai Penuh, Senin (26/9).
Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri mengatakan total aset yang sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh baru 46 persen. Seharusnya menurut AJB progresnya bisa lebih tinggi dari itu, karena pemekaran sudah terjadi cukup lama dari tahun 2008. Akibatnya belum selesainya penyerahan aset ini, membuat biaya penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh membengkak terutama untuk biaya sewa kontrak kantor.
Dalam setahun Pemkot Sungai Penuh terpaksa menganggarkan sebesar Rp3 miliar untuk menyewa kantor dinas. Mulai dari rumah dinas Walikota dan perkantoran lainnya. “Saat ini 70 persen kantor kita masih ngontrak, bahkan Pak Zulhelmi (Wakil Walikota) belum dapat rumah. Jangan sampai dua periode saya ngontrak," ungkap AJB.
Namun pihaknya belum menanggapinya karena saat surat itu masuk Pemkab Kerinci sedang sibuk pembahasan. Ia mengatakan terkait dengan asset ini ada perbedaan pemahaman terundang-undang.
"Kalau menurut kota harus diserahkan semua, menurut kabupaten hanya yang dikuasai, supaya tidak ada masalah dan jangan ribut terus maka kita sudah minta gubernur memfasilitasi," ungkapnya hari ini (26/9).
"Tanggapan Gubernur Jambi karena tidak ada anggaran dan tidak adanya waktu gubernur sudah menyampaikan hal itu ke Kemendagri supaya menjelaskan pasal tersebut kalau memang mendagri mengatakan semuanya harus diserahkan sementara Pemkab Kerinci tidak mau itu kerinci yang salah, sekarang kita masih menunggu penjelasan Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengadakan pertemuan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan wanita Kota Sungai Penuh, Senin (26/9).
Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri mengatakan total aset yang sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh baru 46 persen. Seharusnya menurut AJB progresnya bisa lebih tinggi dari itu, karena pemekaran sudah terjadi cukup lama dari tahun 2008. Akibatnya belum selesainya penyerahan aset ini, membuat biaya penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh membengkak terutama untuk biaya sewa kontrak kantor.
Dalam setahun Pemkot Sungai Penuh terpaksa menganggarkan sebesar Rp3 miliar untuk menyewa kantor dinas. Mulai dari rumah dinas Walikota dan perkantoran lainnya. “Saat ini 70 persen kantor kita masih ngontrak, bahkan Pak Zulhelmi (Wakil Walikota) belum dapat rumah. Jangan sampai dua periode saya ngontrak," ungkap AJB.
Sumber : Tribunjambi.com