Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inilah Susunan SOTK Baru Kabupaten Merangin

Selasa, 13 September 2016 | 13.43 WIB Last Updated 2016-09-13T06:46:13Z
Bupati Merangin Al Haris saat mengecek absensi pegawai


Bupati Merangin Al Haris saat mengecek absensi pegawai / Riki Saputra
BANGKO - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin melalui rapat paripurna. SOTK baru tersebut terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 21 dinas, dan 5 badan.

Adapun ke 21 dinas tersebut yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menegah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Sosial, Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, dan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Perikanan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Sementara itu badan terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,  Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Merangin, Agus, mengatakan saat ini Pemkab Merangin tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jambi terkait SOTK yang baru tersebut. “Ini sudah disahkan DPRD, Sabtu (10/9) lalu. Kini kita tinggal menunggu persetujuan gubernur, apakah nanti disetujui atau ada yang perlu dilakukan perubahan,” ujar Agus, Selasa (13/9).

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update