Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sanksi Pemecatan Menanti Guru yang Diduga Cabuli Siswi

Selasa, 16 Agustus 2016 | 13.32 WIB Last Updated 2016-08-16T06:32:57Z

Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa

BANGKO - Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial M di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, belum lama ini dilaporkan ke polisi. Ia diduga telah mencabuli siswinya yang masih berusia 7 tahun.

Bupati Merangin, Al Haris, yang telah berupaya mengantisipasi kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak, geram dengan kejadian itu.

"Iya, saya baru dapat informasi bahwa masih ada tindakan dugaan pencabulan (guru terhadap siswa). Sekarang kita minta proses secara hukum," kata Haris, Senin (15/8).

Ia menegaskan bahwa itu harus diproses secara hukum. Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan tindakan tidak senonoh tersebut status pegawai M juga terancam dicopot.

"Setelah ada bukti secara hukum, kita bertindak tidak sesuai aturan. Jelas saya melaksanakan hukuman sesuai PP 53 dan undang-undnag ASN (Aparatur Sipil Negara). Kalau sudah masuk ranah hukum. Tentunya berhujung pemberhentian," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin, M Zubir. Menurutnya, tindakan pencabulan atau pelecehan oleh guru terhadap siswa merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Iya, seharunya itu (guru) menjadi contoh yang baik dan melindungi siswanya. Kalau kejadiannya seperti itu, tentu kejahatan yang luar biasa," ujarnya.

Terkait M di Tabir, Zubir mengatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta dilapangan. Namun, jika terbukti perbuatan M terhadap siswanya benar. Tindakan tegas sesuai dengan aturan juga akan diberlakukan.

"Pihak Dikdas kemarin sudah turun, cuma belum ada informasi tertulis ke saya. Kita masih melihat kejadian dilapangan seperti apa. Kita mengambil sikap tentu harus ada dasarnya," kata Zubir.

"Kalau memang faktanya nanti benar, tentu kita akan tindak sesuai aturan. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kasus seperti ini," tambahnya.

Sementara itu Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saay dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini masih dalam proses dan pihaknya terkendala minimnya bukti.

"Masih dalam proses. Kita masih mengumpulkan bukti, karena kita minim bukti," kata Munggaran.

sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update