Kapolres Sarolangun AKBP Budiman saat memperlihatkan tersangka diduga penadah emas ilegal. / Luncai Hendri
SAROLANGUN - Seorang pria yang diduga penadah hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun, Rabu (24/8) dini hari, berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku adalah Yudha Ahmad (33), warga Simpang Parit, Kecamatan Renah Pemberap Kabupaten Merangin.
Rekan Yudha yang bernama Zulpikar (37), warga Sungai Manau, Kabupaten Merangin, juga ikut diamankan. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 1,157 gram emas yang diduga hasil PETI.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, mengatakan keduanya diamankan di ruas jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Saat itu, kata Budiman, keduanya mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam BH 1214 LP.
Selain emas, lanjut Budiman, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan, uang tunai Rp 206.500.000, tas ransel warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz, satu lembar STNK mobil, satu buah HP Nokia senter, satu lembar slip penarikan Bank Mandiri tanggal 23 Agustus dengan jumlah penarikan Rp 800.000.000.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanut," ujar Budiman.
Sumber : Metrojambi.com