Ilustrasi / istimewa
JAMBI- Putusan banding Ade Agung Kurniawan alias
Edo, oknum polisi berpangkat Brigadir yang terjerat kasus kepemilikan
ribuan butir psikotropika golongan I jenis ekstasi, telah turun dari
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.Dalam putusannya, majelis hakim PT Jambi tidak menambah atau mengurangi hukumannya. Putusan banding PT Jambi hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PT) Jambi, yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara.
Majelis hakim PT Jambi juga menguatkan hukuman terhadap terdakwa lainnya, Usman, yang juga divonis 18 tahun pejara oleh PN Jambi. Hal ini dikatakan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Jambi, Kahfi A Lutfi, saat dikonfirmasi.
"Putusan bandingnya sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN Jambi," kata Kahfi, Rabu (31/8).
Khafi menyebutkan, putusan ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus lalu. "Salinan putusannya kita terima Senin (29/8) kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Jambi, yang menghukum terdakwa 18 tahun. Putusan ini dirasa tidak adil oleh JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.
sumber : Metrojambi.com