Sungai Penuh, Darurat sampah ataupun permasalahan sampah yang terjadi di kota Sungai Penuh, sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemkot Sungai Penuh.
Sejak terjadinya penolakan warga belui terhadap aktifitas Tempat pembuangan Sistem Terpadu (TPST) di KM 11 beberapa waktu lalu, darurat sampah landa kota Sungai Penuh.
Dari informasi yang didapatkan dilapangan kurang lebih 36 Ton sampah dibuang ke TPA yang diangkut oleh 12 mobil truk sampah pemkot Sungai Penuh.
Terkait penolakan yang dilakukan oleh warga Belui, mereka mengatakan hal itu dilakukan karena jarak dengan permukiman masyarkat terlulu dekat sekitar 1 KM.
"Kami warga belui menolak itu, karena dekat dengan pemukiman masyarakat sekitar 1 kilo meter dengan pemukiman masyarakat," Ungkap salah seorang warga Belui.
Setelah ditolak di Belui, pemkot bergerak mencari solusi tempat pembuangan akhir (TPA) yang akhirnya didapat lokasi Renah Kayu Embun sebagai alternatif TPA sementara. tapi belum beberapa hari TPA yang berlokasi di RKE tersebut sudah mendapatkan hambatan dan tantangan, karena ada juga masyarakat yang tidak setuju RKE dijadikan TPA. Seperti yang dilakukan oleh Pemuda Kumun Debai.
Penelusuran Kerincigoogle.com, di media sosial juga banyak terjadi diskusi tentang permasalahan sampah yang dialami kota Sungai Penuh, seperti dihalaman FB Desrianto Khudri. Pengusaha Sukses Mairizal Meirad ikut nimbrung memberikan pertanyaan dan komentar tentang RKE yang telah dijadikan TPA oleh pemkot Sungai Penuh. Meirizal Meirad berharap tokoh adat dan tokoh masyarakat membahas dan membicarakan permasalahan RKE dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir, karena ha itu berdampak sangat luas bagi kepentingan masyarakat kedepannya.
Menariknya dari diskusi di wall FB Desrianto Khudri tersebut ada salah seoarang komentator yang mengarahkan tempat pembuangan akhir ke TANAH KAMPUNG.
" Dibuang saja ditempat yg lama...ditanah kampung dekat jembatan kerinduan...pak"
"Bagaimana pak WAKO, apakah bisa dibuang di TANAH KAMPUNG? terserah lokasinya mau dimana, bisa diarah 100? ,atau memang di dekat jembatan kerinduan, kajian sederhananya Tanah kampung adalah daerah kelahiran beliau lebih mudah seorang Pak AJB untuk menaklukkan atau melobi masyarakat yang ada di Tanah Kelahirannya daripada melobi daerah orang lain, bila RKE tetap dijadikan tempat pembuangan sampah yang permanen, suatu saat nanti pasti akan timbul gejolak yang lebih besar dari yang dilakukan warga Belui dan pemuda kumun debai". Ujar salah seorang tokoh sungai Penuh yang tidak mau disebutkan namanya.
Pengelolaan Sampah Menurut UU No. 18 Tahun 2008
Pertambahan
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin
beragam yang harus dikelola. Pengelolaan sampah yang ada selama ini
belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan. Oleh karena sampah telah menjadi permasalahan
nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu (sumber timbulan) ke hilir (tempat pemrosesan
akhir) agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, kehidupan yang
sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat. itu Idealnya.
Definisi
sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga
(tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal
dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang
terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat
bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum
dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Pengelolaan
sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang
ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan
sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle).
Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk
pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat
sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah
dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat
pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah
dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari
tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan
dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5)
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu
hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara
untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam
undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi
setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah
berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang
telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sumber : berbagai sumber