JAMBI – Setelah sekian lama bersembunyi dari kejaran polisi, akhirnya Misnadi (28) pria yang menganiaya isterinya Lia Marleni (27) hingga babak belur karena hendak menjual handphone, berhasil diringkus. Kini Dia mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, pihaknya terus memantau pergerakan pelaku.
"Setelah hasil penyelidikan diketahui pelaku kembali ke Jambi kemudian kita lacak dan melakukan penangkapan," kata Kompol Ahmad Bastari, Rabu (18/5).
Dijelaskan Bastari, saat petugas melakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan dari tersangka. Kata Dia, tersangka juga membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, LM (27) babak belur dianiaya pelaku hanya gara-gara ingin menjual handphone untuk membeli makanan. Karena hal itu, Dia langsung melapor ke Mapolsek Telanaipura. Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/3) siang di rumahnya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, pihaknya terus memantau pergerakan pelaku.
"Setelah hasil penyelidikan diketahui pelaku kembali ke Jambi kemudian kita lacak dan melakukan penangkapan," kata Kompol Ahmad Bastari, Rabu (18/5).
Dijelaskan Bastari, saat petugas melakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan dari tersangka. Kata Dia, tersangka juga membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, LM (27) babak belur dianiaya pelaku hanya gara-gara ingin menjual handphone untuk membeli makanan. Karena hal itu, Dia langsung melapor ke Mapolsek Telanaipura. Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/3) siang di rumahnya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.