Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/3) lalu sekitar pukul 08:00 WIB di Warung Mie Ayam milik Fahmi yang berlokasi di RT 08 Desa Paseban.
Saat itu Abizarrin (korban,red) dipanggil oleh Kades, kemudian pelaku langsung menuduh korban yang telah membacoknya sekitar 15 tahun silam. Setelah itu Kades langsung memukul korban sebanyak 3 kali. Satu kali di bagian mata kiri, satu kali telinga kiri, dan satu kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kosong.
Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Asep Ruhyana, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait peristiwa itu. Laporan disampaikan korban dengan nomor laporan LP/B- 05/III/2016/Jambi/Res Tebo/Sektor VII Koto Ilir tanggal 22 Maret 2016.
"Kita sudah menerima laporannya. Korban mengalami luka ringan. Kita masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi," sebutnya.
Sumber : Jambiupdate.co