Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aduh, Mahasiswa IAIN STS Jambi Acam Dosennya Dengan Pisau dapur

Kamis, 31 Maret 2016 | 12.46 WIB Last Updated 2016-03-31T05:46:45Z
JAMBI – Dari hasil penyidikan yang dilakukan anggota Polsek Telanaipura, perkara FR (18) mahasiswa IAIN STS Jambi yang menodong dosennya di salah satu parkiran Mall di Kota Jambi yang terjadi Rabu,  (23/3) lalu dilanjutkan. Dia dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, mengatakan, tersangka mengakui melakukan perbuatannya tersebut. Menurutnya, hal itu baru dilakukan satu kali.

“Tersangka mengakuinya dan baru satu kali dilakukan,” ujar Kompol Ahmad Bastari, kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/3).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan tersangka merupakan kejahatan murni dan ada unsur pengancaman. Karenanya, kasus ini tetap dilanjutkan hingga ke proses persidangan.

Diberitakan sebelumnya, FR yang tinggal di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi terpaksa tidur di sel tahanan Polsek Telanaipura setelah mencoba mendong seorang perempuan yang merupakan dosennya sendiri.

Ia nekat melakukan aksinya lantaran tak punya uang untuk membayar kontrakan rumah yang sudah masuk waktu tenggang. Warga asli Riau ini beraksi menggunakam sebilah pisau dapur yang baru saja dibelinya seminggu yang lalu. Namun, aksinya digagalkan suami korban dan pihak keamanan mall tersebut.

×
Berita Terbaru Update