
"Kami diminta uang Rp370 untuk mengurus Situ, dan mereka (Dispenda,red) yang mengurusnya semua," ungkap pedagang di Bangko, Fairus Tiani.
Selain itu, pajak reklame yang diminta pihak Dispenda pun, tidak sesuai dengan reklame yang di miliki pedagang yang menjajakan makanannya tanpa menggunakan papan reklame. "Ada juga pajak reklame, kami dimintai uang lagi Rp 90 ribu per reklame yang tidak kami ketahui," bebernya.
Terkait hal Kepala Dispenda Merangin, Jailani, mengaku belum mengetahui hal itu. Namun disebutkannya jika Dispenda mengeluarkan SITU, hal tersebut tentunya sudah menyalahi aturan. “Sejauh ini tidak ada aturan Dispenda mengeluarkan SITU,” tukasnya.
Namun dirinya mengaku segera menindak lanjuti terkait laporan. “Jika nanti terbukti ada pedagang yang merasa dirugiakan dan adanya laporan pembuatan SITU, maka saya akan menindak permasalahan ini,” tandasnya.
Sumber : Jambiupdate.co