Kerincigoogle.com, JAMBI – Sahril, kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, baru panggilan pertama, oknum anggota Trantib Kecamatan Pasar, ini sudah mangkir. Dia sebelumnya dilaporkan PKL di Istana Anak-anak Pasar Jambi karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Rabu lalu. Namun, hingga kini tidak kunjung datang. Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
"Proses penangan pemanggilan pertama sahril mangkir. Panggilan kedua akan segera dilayangkan, untuk hadir pada Jumat besok," kata Kompol Ridwan, Selasa (2/2).
Dia menyebutkan, jika Sahril juga tak datang pada pemanggilan kedua, maka sesuai aturan dilayangkan panggilan ketiga. Namun, jika tak kunjung datang maka bisa dipanggil secara paksa atau ditetapkan sebagai DPO.
"Kalau dak jugo datang, bisa saja kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Kata Dia, Sahril dilaporkan lima PKL. Dimana kerugiannya mencapai Rp65 juta.
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Rabu lalu. Namun, hingga kini tidak kunjung datang. Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
"Proses penangan pemanggilan pertama sahril mangkir. Panggilan kedua akan segera dilayangkan, untuk hadir pada Jumat besok," kata Kompol Ridwan, Selasa (2/2).
Dia menyebutkan, jika Sahril juga tak datang pada pemanggilan kedua, maka sesuai aturan dilayangkan panggilan ketiga. Namun, jika tak kunjung datang maka bisa dipanggil secara paksa atau ditetapkan sebagai DPO.
"Kalau dak jugo datang, bisa saja kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Kata Dia, Sahril dilaporkan lima PKL. Dimana kerugiannya mencapai Rp65 juta.
Sumber : Jambiupdate.co