Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ternyata Freeport Sudah Serahkan Harga Divestasi Saham US$1,7 Miliar

Jumat, 15 Januari 2016 | 10.53 WIB Last Updated 2016-01-15T03:53:36Z
Foto : Antara / Doc

Kerincigoogle.com, Jakarta - Manajemen PT Freeport Indonesia telah menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham senilai US$1,7 miliar kepada pemerintah di batas waktu terakhir yang jatuh hari ini, Kamis (14/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dua hari lalu dengan nilai total US$16,2 miliar. Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga US$1,7 miliar.

“Kini tugas pemerintah adalah untuk menilai apakah valuasi saham yang ditawarkan bisa diterima atau tidak. Kami harapkan hasil valuasi bisa rampung sesegera mungkin,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/1).

Ia menambahkan, valuasi saham dari sisi pemerintah nanti akan dilakukan oleh penilai independen yang melibatkan tim dari lintas kementerian. Namun hingga saat ini, Kementerian ESDM masih belum memiliki daftar calon penilai independen yang akan digunakan.

"Memang kalau dari sisi pemerintah bisa kok pakai independent valuer, kan di PP Nomor 77 sudah dibilang bisa pakai pihak eksternal. Kami tidak mau berlama-lama melakukan valuasi, tapi kami tidak ada tenggat waktu tersendiri. Pokoknya secepat mungkin," tambahnya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan kalau konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah bersiap mengakuisisi saham perusahaan tambang Amerika tersebut tidak serta merta bisa langsung membelinya. Setelah valuasi versi pemerintah selesai dilakukan, prosedurnya adalah pemerintah pusat terlebih dulu yang memiliki hak untuk membeli.

"Karena di peraturan seperti itu. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya singkat.

Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Tahun ini, Freeport diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (gen)


Sumber : CNN Indonesia.com
×
Berita Terbaru Update