Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Tolak Gugatan Pilkada Bungo dan Batanghari

Jumat, 22 Januari 2016 | 08.34 WIB Last Updated 2016-01-22T01:34:15Z

Kerincigoogle.com, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo oleh Sudirman Zaini - Ardiyansyah Zulfikar dan menolak gugatan PHPU Sinwan dan Arzanil

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, setelah menolak gugatan pemohon oleh MK, tahapan selanjutnya, KPUD di dua kabupaten tersebut harus segera menetapkan dan melantik Bupati terpilih, sesuai dengan PKPU nomor 11 pasal 54 ayat 6.

Dia menjelaskan, dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan peraturan MK nomor 5 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 huruf b dan ayat 3 dengan batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukan permohonan sengketa. Karena itu MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan di dua Kabupaten tidak dapat diterima (dismiss).

×
Berita Terbaru Update