Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lewat Tenggang Waktu, 35 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kada Tak Dapat Diterima

Selasa, 19 Januari 2016 | 13.26 WIB Last Updated 2016-01-19T06:26:01Z
Kerincigoogle.com, Nasional - Lewat tenggang waktu dipersoalkan saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Humbang Hasundutan (Perkara 70/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. 1 Marganti Manulang dan Ramses Purba. Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak dapat diterima pada Senin (18/1) siang.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan Eksepsi pihak Termohon dan Eksepsi pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Bahwa tenggang waktu 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada adalah pada Kamis 17 Desember 2015, pukul 18.00 WIB  sampai dengan Minggu 20 Desember 2015, pukul 18.00 WIB. Permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin 21 Desember 2015, pukul 12.42 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, di antaranya menyalahi aturan PKPU dengan diloloskannya dua calon dari partai yang sama berdasarkan putusan PTUN dan putusan Panwaslih. Selain itu menurut Pemohon, KPU tidak melakukan verifikasi dengan benar dan berkualitas terhadap para pasangan calon yang ikut Pilkada.

MK juga memutus perkara PHP Kada Kabupaten Pemalang (Perkara No. 138/PHP.BUP-XIV/2016) pada sidang yang sama. Terhadap Perkara No. 138 tersebut, MK menganggap pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah pada Kamis 17 Desember 2015, pukul 13.45 WIB sampai dengan Minggu 20 Desember 2015, pukul 13.45 WIB. Sementara permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin 21 Desember 2015, pukul 13.36 WIB.

“Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, pokok permohonan Pemohon, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lannya tidak dipertimbangkan. Amar putusan, mengadili, mengabulkan Eksepsi pihak Termohon dan Eksepsi pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan.

Terlambat 7 Menit         

Permohonan Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Gresik yang teregistrasi di kepaniteran dengan nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016 menjadi salah satu permohonan yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena permohonan diajukan terlambat 7 menit dari waktu yang ditentukan. KPU Kab. Gresik membacakan putusan penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Kab. Gresik pada tanggal 16 Desember pukul 16.30  WIB sehingga tenggat waktu yang tersedia untuk mengajukan permohonan ke MK adalah sejak 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB hingga 19 Desember pukul 16.30 WIB namun permohonan diajukan ke MK pada tanggal 19 Desember pukul 16.37 WIB.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar MK pada Senin (18/1) sebanyak 35 perkara PHP Kada diputus tidak dapat diterima karena alasan tenggang waktu. Selain ketiga kabupaten tersebut, permohonan lain yang juga diputus tidak dapat diterima adalah PHP Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Solok, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Gowa, Kabupaten Siak, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

×
Berita Terbaru Update