Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inilah Jejak 5 Bupati yang Terlibat Korupsi di Kasus Pengurusan Perizinan

Minggu, 17 Januari 2016 | 12.12 WIB Last Updated 2016-01-17T05:12:57Z
foto : Ade Swara Doc detik.com
Kerincigoogle.com, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD setempat, Nurlatifah. Kasus ini menambah panjang daftar bupati yang terjerat kasus korupsi.

Dari catatan KPK, sejak 2003 hingga 2015, sedikitnya ada 56 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Berikut sebagian daftarnya sebagaimana dikumpulkan detikcom, Minggu (17/1/2016):

1. Bupati Bogor
KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada 7 Mei 2014. Rachmat melakukan praktik korupsi yaitu jual beli izin alih fungsi hutan untuk perumahan elit yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 5 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pula yang memicu banjir di Jakarta. Di kasus ini, menyeret pula pihak-pihak lain dan mereka dihukum:
a. Rachmat Yasin dihukum 5,5 tahun penjara
b. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) dihukum 5 tahun penjara.
c. FX Yohan Yap, kurir uang suap perusahaan dihukum 5 tahun penjara.

2. Bupati Lombok Barat
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dihukum 7 tahun penjara. Sebelumnya, Zaini hanya dihukum 4 tahun penjara di tingkat pertama.

Zaini ditangkap KPK pada Mei 2015 karena memeras pengusaha yang hendak melakukan investasi wisata. Zaini akan memberikan izin, asalkan ada imbal baliknya. Zaini meminta sejumlah uang dan berbagai barang lainnya seperti kendaraan, jam tangan Rolex, uang tunai dan tanah.
Bupati Lombok Barat sebelumnya, Iskandar juga terseret kasus korupsi pada tukar guling tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat pada 2004. 

3. Bupati Buol
Bupati Buol, Amran Batalipu juga terseret korupsi di kasus perizinan tanah untuk usaha sawit. Kasus ini menyeret salah satu konglomerat di Indonesia, Hartati Murdaya, di mana perusahannya yang melakukan penyuapan tersebut. Suap dilakukan agar keluar izin perkebunan di Kecamatan Bukal Kab. Buol Sulawesi Tengah.
Atas kejahatan tersebut, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan Hartati dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

4. Bupati Karawang

Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD setempat, Nurlatifah dihukum 7 tahun dan 6 tahun penjara. Ade memeras Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain dikenakan tindak pidana korupsi, keduanya juga dikenakan pasal pencucian uang.

5. Bupati Bangkalan
Fuad Amin selama menjadi Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan juga bermain-main dalam proses izin tambang. Salah satunya meminta sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 8 tahun penjara.
Sumber : Detik.com
×
Berita Terbaru Update