Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Sanksi Kepegawaian Yang di Terima Ahmadi Zubir Terkait Pidana Pemilu Kota Sungai Penuh

Selasa, 19 Januari 2016 | 13.02 WIB Last Updated 2016-01-19T06:02:47Z

Kerincigoogle.com, KERINCI - Kepala Badan Kebangpol dan Linmas Kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir terancam terkena sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kerinci. Pasalnya dirinya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh karena berpolitik praktis saat Pilwako Sungaipenuh beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Kaban Kebangpol dan Linmas Kerinci, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Sungaipenuh.
 ‘‘Kami belum bisa menindak lanjutinya, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan PN Sungaipenuh apakah bersalah atau tidak, kami belum tahu,’‘ ujarnya. 

Diakuinya sebelumnya pihaknya memang menerima laporan terkait Ahmadi Zubir.
‘‘Kalau laporannya memang ada, tapi putusannya belum kita terima,’‘ ucapnya.

Mengenai sanksi, jika terbukti bersalah, Sahril menegaskan, sanksi yang akan diberikan adalah sanksi sedang, berupa penundaan pangkat selama satu tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penundaan berkala selama satu tahun.

‘‘Sesuai dengan PP 53 tahun 2010, sanksinya sanksi sedang. Kalau pencopotan jabatan tidak. Kalau pencopotan dari jabatan itu sanksi berat,’‘tandasnya.


Sumber : Jambiupdate.co
×
Berita Terbaru Update