Kerincigoogle.com, KERINCI - Kepala Badan Kebangpol dan Linmas
Kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir terancam terkena sanksi disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Kerinci. Pasalnya dirinya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri
(PN) Sungaipenuh karena berpolitik praktis saat Pilwako Sungaipenuh
beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kerinci, Sahril
Hayadi, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan pelanggaran
disiplin PNS yang dilakukan Kaban Kebangpol dan Linmas Kerinci, pihaknya
belum menerima salinan putusan dari PN Sungaipenuh.
‘‘Kami belum bisa menindak lanjutinya, karena sampai saat ini kita
belum menerima laporan PN Sungaipenuh apakah bersalah atau tidak, kami
belum tahu,’‘ ujarnya.
Diakuinya sebelumnya pihaknya memang menerima laporan terkait Ahmadi Zubir.
‘‘Kalau laporannya memang ada, tapi putusannya belum kita terima,’‘ ucapnya.
Mengenai sanksi, jika terbukti bersalah, Sahril menegaskan, sanksi
yang akan diberikan adalah sanksi sedang, berupa penundaan pangkat
selama satu tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
dan penundaan berkala selama satu tahun.
‘‘Sesuai dengan PP 53 tahun 2010, sanksinya sanksi sedang. Kalau
pencopotan jabatan tidak. Kalau pencopotan dari jabatan itu sanksi
berat,’‘tandasnya.
Sumber : Jambiupdate.co