Kerincigoogle.com, Kerinci - Komisi ASN secara
resmi mengirimkan surat kepada Bupati Kerinci dengan nomor :
B-1497/KASN/12/2015 tanggal 29 desember 2015 Hal : Hasil Pengawasan
Sistem dan Merit dan Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II,III dan IV Pejabat
Fungsional, dan Kepala sekolah serta Guru di Lingkungan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 30 "KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah".
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 30 "KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah".
Selanjutnya Pasal 32 ayat (1) huruf d dan huruf e, "KASN berwenang
untuk memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang
diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan terkait
pelanggaran norma dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN,
termasuk pelanggaran prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen
ASN".
Ini Link Download Putusan KASN ===> Download