Yuliana (tengah) diamankan di Polsek Sagulung. Foto: Batam Pos / JPNN |
Kerincigoogle.com, SAGULUNG - Seorang ibu
di Batam tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 14 bulan
hingga babak belur. Akibat perbuatannya, Yuliana, 22, warga Kavling
Melati, Seipelungut, harus mendekam di sel tahanan.
Menurut informasi, pada 3 Desember 2015
lalu, AS dilarikan oleh tetangganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Embung Fatimah, karena kejang-kejang dan sulit bernafas. Di tubuh anak
tersebut dokter mendapati beberapa luka lebam dan membiru.
AS merupakan anak dari Yuliana dengan
Herman, 27. Mereka menikah sejak dua tahun lalu. Yuliana tidak bekerja,
sedangkan Herman bekerja sebagai buruh pabrik kayu. Penghasilannya
dianggap kurang mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga Yuliana sering
marah.
Suara tangisan AS, kerap membuat Yuliana marah, sehingga ia tega menganiaya buah hatinya sendiri.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan
mengatakan kejadian tersebut baru diketahui setelah adanya informasi
dari pihak rumah sakit. Polisi yang mengetahui kejadian itu pun kemudian
langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Saat itu juga dilakukan pengembangan
atas kejadian tersebut. "Kemudian kita arahkan pak RT setempat untuk
membuat laporan. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku dari rumahnya
di Kavling Melati, Kamis (14/1) pukul 18.00 WIB," kata Chrisman,
seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu.
Chrisman mengatakan, dari hasil
pemeriksaan saksi-saksi baik itu tetangga dan juga pengakuan dari pelaku
sendiri bahwasanya pelaku mengaku kesal dengan anaknya lantaran sering
menangis."Pelaku melakukan kekerasan dengan anaknya dengan cara
mencubit, memukul dan membanting," ujar Chrisman.
Lanjut Chrisman untuk kasus tersebut
pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI). Hingga saat ini kepolisan masih mendalami kasus tersebut. "AS
masih dirawat oleh di RSUD Embung Fatimah," ungkap Chrisman.
Sementara itu, Yuliana saat dimintai keterangan enggan berkomentar hanya mampu menguraikan air mata kesedihan.
Atas perbuatan pelaku maka dikenakan
pasal 80 UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan acaman
pidana 5 tahun penjara.
Sumber : Jpnn.com