![]() |
Ilustrasi : Dnaberita.com / Doc |
Kerincigoogle.com, JAMBI - Tri Sutrisno (19) dan Stevan Blawir (16) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Telanaipura ini ditangkap karena melakukan pemerasan, Jumat (1/1) untuk beli Minuman Keras (Miras).
Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari, mengatakan, pelaku memeras korban Apriyanto Saputra bin Abu Bakar As Sidiq (20) di depan Pengadilan Negeri (PN) Jambi sekitar pukul 20.30 WIB.
"Korban diancam dengan pisau dan diminta untuk menyerahkan semua barang bawaannya, termasuk uang. Saat itu pelaku mengaku ingin membeli minuman keras," ujar Kompol Bastari, kepada wartawan, Minggu (3/1).
Paska kejadian, korban melapor ke Polsek Telanai dengan Nomor LP/B-02 / I / 2016 / SPKT C.
Korban mengaku dirampas uang miliknya senilai Rp70 ribu, dua unit handphone merek Accer dan Mito serta jam tangan. Total kerugian sekitar Rp900 ribu.
Setelah menerima laporan, petugas penjagaan beserta anggota patroli langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mendapatkan 2 pelaku.
"Sekarang sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan," tegasnya.
Sumber : Jambiupdate.co