Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Pasangan Calon Bisa Berlaga di Pilkada Sarolangun

Minggu, 24 Januari 2016 | 07.01 WIB Last Updated 2016-01-24T00:01:17Z
Kerincigoogle.com, JAMBI – Berdasarkan jumlah kursi di DPRD Sarolangun, di Pilkada serentak gelombang kedua 2017 mendatang bisa lima pasangan calon yang bertarung memperebukan BH 1 SZ. Namun dengan catatan, pembagian dukungan minimal 7 kursi di parlemen terbagi rata.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 “Jumlah kursi di DPRD Sarolangun ada 35 kursi, berarti bisa 5 calon. Dukungan minimal itu 20 persen atau 7 kursi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sarolangun,Akhyar saat dikonfirmasi Jambiupdate.co

Sumber : Jambiupdate.co
×
Berita Terbaru Update