Kerincigoogle.com, JAMBI – Berdasarkan jumlah kursi di DPRD Sarolangun,
di Pilkada serentak gelombang kedua 2017 mendatang bisa lima pasangan
calon yang bertarung memperebukan BH 1 SZ. Namun dengan catatan,
pembagian dukungan minimal 7 kursi di parlemen terbagi rata.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota. Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD
atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Jumlah kursi di DPRD Sarolangun ada 35 kursi, berarti bisa 5 calon.
Dukungan minimal itu 20 persen atau 7 kursi,” ujar Ketua KPU Kabupaten
Sarolangun,Akhyar saat dikonfirmasi Jambiupdate.co
Sumber : Jambiupdate.co