Kerincigoogle.com, MUARA BUNGO - Tim Advokasi Sudirman Zaini-Andriansyah
(SZ-AZA) Edi Sutikno resmi menggugat hasik Pilkada Bungo ke Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) pagi.
Dikatakannya, secara umum ada beberapa dalil yang menjadi inti
gugatan sebagai pintu masuknya. Diantara yang jadi inti gugatan adalah
soal keterlibatan penyelenggara negara. Baik itu PNS, KPU, Panwaslu,
hingga penyelenggara negara yang lainnya.
"Sudah dimasukkan oleh tim hukum di Jakarta kemaren (Sabtu,red).
Objek perkaranya ya soal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU
Kabupaten Bungo tanggal 16 Desember kemaren," kata Edi saat dikonfirmasi
awak media Minggu (20/12).
Dikatakannya, secara umum ada beberapa dalil yang menjadi inti
gugatan sebagai pintu masuknya. Diantara yang jadi inti gugatan adalah
soal keterlibatan penyelenggara negara. Baik itu PNS, KPU, Panwaslu,
hingga penyelenggara negara yang lainnya.
"Money politik, keterlibatan penyelenggara negara, soal batasan
persentase 2%, saat ini ada beberapa pihak yang menjadi legal standing
judicial review ke MK. Khususnya pasal 157 dan 158 UU nomor 8 tahun
2015," paparnya.
Edi memastikan akan menyeret KPU dan Panwaslu Kabupaten Bungo ke
DKPP. Mereka memandang ada beberapa pelanggaran fatal yang dilakukan
oleh dua lembaga ini.
sumber : Jambiupdate.co