Kerincigoogle.com, SUNGAI PENUH - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh
nomor urut 2, Herman Mochtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) resmi menggugat
hasil Pilwako Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang dirilis di situs resmi MK, pasangan HM-NJ berada pada
urutan ke 21 dari 73 penggugat hasil pilkada serentak tahun 2015.
Terkait hal itu, KPU Kota Sungaipenuh menyatakan siap mengahadapi gugatan paslon di MK tersebut.
Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar mengatakan, secara aturan jika
selisih suara diatas 2 persen tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan
hasil Pemilu ke MK. Namun, menggugat hasil Pemilu ke MK tetap
diperbolehkan, walaupun selisih suara diatas 2 persen.
"Kalau mau gugat ke MK itu hak setiap warga negara, MK tetap akan menerima," ujarnya.
Saat ini, katanya, kontrak dengan pengacara sedang dipersiapkan. "Ada
tiga opsi pengacara, yakni pengacara dari Bengkulu, Jambi atau
Lampung," pungkasnya.
Sumber : Metrosakti.com