Kerincigoogle.com, SUNGAI PENUH - Berkas permohonan gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar (HM)- Nuzran Joher (NJ) dinyatakan belum lengkap oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini dikatakan oleh salah seorang anggota Tim Advokasi HM-NJ, Victor Kamis (31/12). Saat ini, kata Victor, MK meminta berkas permohonan gugatan tersebut diperbaiki dan dilengkapi.
"Kita sudah dapat akta pendaftaran, namun belum lengkap. Kita diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya," ujarnya.
Setelah dilengkapi, tanggal 4 Januari 2016 akan diumumkan oleh MK lengkap atau tidaknya syarat pendaftaran. "Kalau lengkap, 5 Januari keluar informasi jadwal sidang," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sungaipenuh Irwan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait gugatan Paslon Walikota Sungaipenuh di MK. "Sampai detik ini belum ada informasi, kita menunggu dari KPU pusat melalui KPU Provinsi. Kita tidak punya akses ke MK," ucapnya.
Disebutkannya, tanggal 31 Desember ini memang keluar informasi dari MK terkait kelengkapan persyaratan pendaftaran gugatan ke MK. Namun, bagi yang tidak lengkap diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya. "Tanggal 4 Januari diumumkan mana yang lengkap dan tidak lengkap. 7 Januari sidang penentuan maju atau tidaknya perkara," jelasnya. (*)
Sumber : Metrosakti.com