Kerincigoogle.com, Jambi - Senin (28/12) Agenda persidangan yang semula telah di jadwal Banwaslu Provinsi Jambi pada hari ini Senin (28/12) pasangan dengan nomor urut 2 Herman - Nuzran didampingi kuasa hukumnya Kuasa Hukum Adhithiya Diar dan Muhammad Syahlan.
Agenda persidangan yang semula telah dijadwal pukul 10.00 wib terpaksa molor , karena lima komisioner KPU selaku tergugat, sampail pukul 12.15 belum tampak di kantor Bawaslu Propinsi Jambi.
Kuasa hukum Herman - Nuzran, kepada Kerinci google mengatakan bahwa 12 hari sejak diregister, maka keputusan dari hasil persidangan sudah diumumkan dan sudah bisa diketahui hasil dari persidangan tersebut.
" Ya ,12 hari sejak diregister, maka keputusan dari hasil persidangan ini sudah bisa ketahui, tanggal 20 Desember lalu kita telah meregister laporan kita maka sekitar tanggal 1 Januari 2016 sudah bisa diketahui hasilnya," Kata Adhithiya kepada kerincigoogle.com
KPU Kota Sungai Penuh selaku termohon pada perkara ini belum bisa dihubungi sampai berita ini dinaikkan. (KG)
KPU Kota Sungai Penuh selaku termohon pada perkara ini belum bisa dihubungi sampai berita ini dinaikkan. (KG)