Kerincigoogle.com, Kerinci - Sabtu (19/12), terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan (pasal 421 KUHP jo pasal 423 KUHP) dengan nomor Laporan Polisi No.LP/421/IV/2015/BARESKRIM tanggal 3 April 2015 tentang penetapan bupati dan wakil bupati Kerinci. Dan Menurut informasi yang diperoleh Kerincigoogle.com, "Surat Palsu" untuk rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 4 Maret 2014 tahun lalu telah melanggar hukum, karena Bamus DPRD Kerinci waktu itu belum pernah mengadakan rapat dan menetapkan bupati dan wakil bupati Kerinci, oleh karena itu Liberty diminta pertanggungjawabannya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci, Adirozal dan Zainal Abidin.
Atas dugaan tersebut, ternyata beberapa hari yang lalu, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah kantor KPUD Kerinci, dan mengambil beberapa data tentang proses pelantikan bupati dan wakil bupati yang telah melanggar aturan.
Ketua KPUD, Afdal Febriyanto, ketika dihubungi membenarkan bahwa Tim Bareskrim telah mendatangi KPU Kerinci untuk meminta data tentang pelaksanaan dan penetapan bupati dan wakil bupati Kerinci, Adirozal dan Zainal Abidin.
" Ya tim dari bareskrim telah datang ke KPU Kerinci dalam rangka meminta data tentang pelaksanaan dan penetapan bupati Kerinci dan wakil Bupati Kerinci, tapi bukan menggeledah kantor KPU bang, hanya meminta data penetapan bupati dan wakil bupati, yang waktu itu ketua DPRD Kerinci, H.Liberty..." Kata Afdal
Afdal juga mengatakan, bahwa tim bareskrim mabes Polri yang datang meminta data tentang penetapan bupati dan wakil bupati Kerinci sebanyak dua orang. Dan tim bareskrim mabes Polri yang lain ke kantor DPRD Kerinci. (KG)