Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mau Tahu Laporan Resmi Dana Kampanye HBA-EP dan Zola-FU?

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 13.49 WIB Last Updated 2015-12-16T10:06:02Z

Kerincigoogle.com, JAMBI - Calon Gubernur (Cagub)Jambi, Pasangan Hasan Basri Agus (HBA)- Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ)- Fachrori Umar (FU), Jumat (16/10) resmi menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Provinsi Jambi.

Penyerahan dilakukan oleh perwakilan tim masing-masing kandidat. Dalam laporan ini diketahui, pasangan nomor urut 1, HBA-EP mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp3, 9 M lebih. Jumlah tersebut didapat dari Paslon HBA sendiri Rp. 2,2 M, dari Paslon Edi Purwanto Rp. 1,1 M, Efendi Hatta Rp 45 juta, Cornelis Buston Rp 45 juta, Nasri Umar Rp 45 juta, serta Rp 249 juta dan Rp 130 juta dari pihak lain badan hukum swasta.

Sementara pasangan nomor urut 2, ZZ-FU mendapat Rp 220 juta. Jumlah itu berasal dari Rp 50 juta sumbangan Bambang Bayu Suseno, Rp 50 juta dari sumbangan perseorangan Muhammad Zein, Rp 20 juta dari sumbangan perseorangan Sartono, Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan H Kamluddin, dan Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan Guswirman.

Komisioner KPU Provinsi Jambi,  Nuraida Fitri Habi mengatakan LPSDK merupakan tahapan lanjutan dari Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang diserahkan kandidat sebelumnya. LPSDK merupakan Laporan Sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari perseorangan, badan hukum swasta.

“Siapa yang menyumbang baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta silakan saja, tentunya harus di cantumkan melalui laporan ini (LPDK, red),” ujarnya.

Yang terpenting, lanjutnya, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan yang telah di SK kan oleh KPU. Baik itu Pilgub maupun Pilbup. “Batas yang kami SK kan khusus Pilgub itu  dulu sekitar Rp 72 Miliar lebih. Tentunya tim paslon tidak boleh melebihi ini,” tegasnya.

Sumber : Jambiupdate.co
×
Berita Terbaru Update