Kerincigoogle.com, JAMBI - Calon Gubernur (Cagub)Jambi, Pasangan Hasan
Basri Agus (HBA)- Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ)- Fachrori Umar
(FU), Jumat (16/10) resmi menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana
Kampanye (LPSDK) kepada KPU Provinsi Jambi.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan tim masing-masing kandidat.
Dalam laporan ini diketahui, pasangan nomor urut 1, HBA-EP mendapat
sumbangan dana kampanye sebesar Rp3, 9 M lebih. Jumlah tersebut didapat
dari Paslon HBA sendiri Rp. 2,2 M, dari Paslon Edi Purwanto Rp. 1,1 M,
Efendi Hatta Rp 45 juta, Cornelis Buston Rp 45 juta, Nasri Umar Rp 45
juta, serta Rp 249 juta dan Rp 130 juta dari pihak lain badan hukum
swasta.
Sementara pasangan nomor urut 2, ZZ-FU mendapat Rp 220 juta. Jumlah
itu berasal dari Rp 50 juta sumbangan Bambang Bayu Suseno, Rp 50 juta
dari sumbangan perseorangan Muhammad Zein, Rp 20 juta dari sumbangan
perseorangan Sartono, Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan H
Kamluddin, dan Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan Guswirman.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan LPSDK
merupakan tahapan lanjutan dari Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang
diserahkan kandidat sebelumnya. LPSDK merupakan Laporan Sumbangan Dana
Kampanye yang bersumber dari perseorangan, badan hukum swasta.
“Siapa yang menyumbang baik dari perseorangan maupun badan hukum
swasta silakan saja, tentunya harus di cantumkan melalui laporan ini
(LPDK, red),” ujarnya.
Yang terpenting, lanjutnya, untuk dana kampanye ini tidak melebihi
dari batasan yang telah di SK kan oleh KPU. Baik itu Pilgub maupun
Pilbup. “Batas yang kami SK kan khusus Pilgub itu dulu sekitar Rp 72
Miliar lebih. Tentunya tim paslon tidak boleh melebihi ini,” tegasnya.
Sumber : Jambiupdate.co