Kerincigoogle.com, Kerinci – Jum'at (04/09), Kisruh pengangkatan direktur rumah sakit Mayjend A. Thalib kembali mencuat, hal ini terkuak seperti yang dilansir Jambiupdate.com pada hari Kamis (03/09) Jambiupdate memberitakan : 1.500 Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi,
telah menandatangani kesepakatan untuk menindak lanjuti pengangkatan
Direktur Rumah Sakit Mayjend A.Thalib, Kerinci ke PTUN. Pengangkatan ini
dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 44/2009 tentang Rumah
Sakit.
Pada undang-undang tersebut pasal 34 diterangkan bahwa, Kepala Rumah
Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian
dalam bidang rumah sakit. Tenaga struktural yang menduduki jabatan
sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit
tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
"Setahu kami kepala RSU Kerinci yang diangkat itu Apoteker sedangkan
kita sudah jelaskan tadi bahwa yang disahkan menjadi Direktur Rumah
Sakit itu adalah seorang tenaga medis. Secepatnya akan kita layangkan ke
PTUN biar semua cepat selesai," ujar dr Dery, ketua IDI Jambi, Kamis
(3/9).
Disebutkannya, dari undang-undang tersebutkan telah disampaikan bahwa
yang memimpin sebuah rumah sakit itu adalah seorang tenaga medis. Dalam
dunia kedokteran tenaga medis itu adalah dokter, dokter gigi, dokter
gigi spesialis dan dokter spesialis.
Menurut dr Dery, IDI sebagai organisasi profesi dokter yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalita siap
menerima saran dan kritikan yang bersifat objektif dan konstruktif untuk
kepentingan organisasi dan masyarakat banyak.
Sebelumnya Kerincigoogle.com juga pernah mempublish berita, Kamis (25/06/15), yang berjudul "Rumah Sakit Umum MHAT Terancam Tidak Bisa Terakreditasi". Waktu itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Hj Andi Pada M. Kes,
mengatakan sesuai dengan undang-undang tentang rumah sakit tahun 2009,
mengamanatkan direktur rumah sakit harus dari tenaga medis.